radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Oknum Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perindagkop-UKM Seluma berinisial Rs (55) terancam dijemput paksa penyidik Sat Reskrim Polres Seluma.
Pasalnya Rs masih tidak menghadiri panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Elya Oktami warga Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo pada tahun 2023 lalu.
BACA JUGA:Tukar Guling Lahan di Seluma Bakal Seret Tersangka, Siapa?
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo membenarkan hal itu.
Kasat Reskrim mengatakan setelah surat panggilan pertama dilayangkan namun tidak diindahkan, penyidik melayangkan surat panggilan kedua.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Masyarakat Jangan Takut BBM Langka
"Jika masih tidak diindahkan, akan langsung kami jemput paksa untuk menghadap penyidik," tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Konflik Perkebunan Sawit di Kaur Memanas, 3 April Lahan Koperasi Ditutup
Rs dilaporkan telah menipu sejumlah warga dengan modus menjanjikan menjadi pegawai tetap pada salah satu bank di Seluma dengan menyetor Rp 70 juta.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Pembangunan Tol Berlanjut
Seperti yang dijelaskan oleh korban Elya Oktami. Setelah uang disetorkan Rp 35 juta, pelapor tidak kunjung bekerja di salah satu bank tersebut. Sehingga korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Seluma. (rwf)