Kasus Penipuan Mahasiswa Gagal Prakerin, Polresta Sita Uang Rp284 Juta

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Polresta Bengkulu menyita barang bukti berupa uang tunai Rp284,56 juta dari tersangka FL, Direktur LBN, terkait kasus gagalnya 80 mahasiswa Unihaz Bengkulu yang gagal berangkat kegiatan praktik kerja industri ke Yogyakarta pada (17/2).
Barang bukti yang disita dari total uang yang diserahkan mahasiswa sebanyak Rp531 juta.
BACA JUGA:Respon Laporan Masyarakat Soal Balap Liar, Polsek Kota Manna Lakukan Hal Ini
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, barang bukti yang disita tersebut termasuk Rp45 juta dari CV LBN yang masuk ke rekening atas nama Huraira, yang merupakan istri Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu.
"FL selaku pelaku utamanya sudah kita tetapkan tersangka," kata Sudarno, Selasa (4/3).
Sudarno menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tersangka dan juga saksi - saksi lainnya, sisa uang hasil diserahkan mahasiswa, sudah digunakan oleh tersangka untuk membayar biaya bus, pesawat, penginapan dan lainnya.
Polresta Bengkulu telah mengirim personel untuk melakukan pemeriksaan saksi yang berada di Jakarta.
BACA JUGA:Gubernur dan Danrem Bahas Program Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Razia Rumah Produksi Tuak, Polresta Sita Ratusan Liter Tuak
"Proses ini masih berjalan, anggota kita sedang ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan saksi yang di Jakarta," ujar Sudarno.
Sudarno mengatakan, ditetapkannya Direktur LBN sebagai tersangka karena yang bersangkutan telah melakukan penandatanganan dengan perwakilan Unihaz Bengkulu terkait pelaksanaan kegiatan praktik kerja tersebut.
"Untuk dekan sementara masih dalam proses, nanti kita tunggu proses lebih lanjutnya," ujar Sudarno. (cia)