JPU Kejari Kaur Susun Dakwaan Ulang Kasus Penipuan Investasi Bodong

PENJELASAN : Kasi Pidum Kejari Kaur memberikan penjelasan terkait pengusutan kasus investasi bodong-julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Setelah dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh Pengadilan Negeri Bintuhan,

JPU Kejari Kaur akan menyusun dakwaan ulang dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong peternakan ayam di Kabupaten Kaur. Kasus ini melibatkan terdakwa atas nama Hepran Taslim yang juga berstatus ASN di Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Wagub Soroti Kerusakan Infrastruktur, Picu Biaya Angkut Tinggi

BACA JUGA:Bupati Pastikan Gelar Open House

Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidum, Novy Saputra SH, kepada Rasel Jumat (21/3/2025) menegaskan, saat ini tim Kejari Kaur sedang menyusun dakwaan ulang. 

"Saat ini kami sedang menyusun dakwaan ulang dan secepatnya akan kami sampaikan kembali ke Pengadilan Negeri Bintuhan," ujar Novy.

BACA JUGA:Basarnas Siagakan 68 Personil Amankan Suasana Lebaran

BACA JUGA:Padi Terbaru, Herkules 02 Yang Fenomenal, Begini Cara Perawatannya

Menurutnya, keputusan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa masih ada kesempatan untuk menyusun kembali dakwaan ulang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bintuhan telah mengeluarkan putusan sela terhadap perkara dugaan penipuan investasi ayam yang dilakukan oleh terdakwa Hepran Taslim, yang diduga menyebabkan beberapa orang menjadi korban dan salah satunya Nota Purnama. 

BACA JUGA:Waspada Virus Oropouche, Ditularkan Culex quinquefasciatus, Wisatawan Diimbau Berhati-hati

BACA JUGA:Tanam Padi Inpari 49, Lakukan Cara Agar Hasil Panen Melimpah

Namun, hakim menilai kasus tersebut terbit bukan ranah pidana namun masuk dalam perdata, sehingga terdakwa dibebaskan.

Nota Purnama sendiri menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim dan berharap agar ke depannya majelis hakim bisa berlaku adil dan menggelar kembali persidangan, serta mempertimbangkan kembali semua kerugian korban yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan