radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan bahwa korban kasus penipuan dengan terlapor Rs (55) oknum Kabid di Dinas Perindagkop dan UKM Seluma ternyata dua orang.
Kedua korban ini diperdaya dengan modus yang sama. Yakni diimingi bisa bekerja di salah satu Bank daerah. Masing masing korban diminta menyetor sejumlah uang.
BACA JUGA:Tinju Istri Siri, Warga Penago Baru Ditangkap
"Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi. Korban dugaan penipuan dua orang. Mereka diminta menyetorkan uang masing-masing Rp 60 juta. Namun dua orang korban tadi baru menyetorkan masing-masing Rp 30 juta kepada terlapor," tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Waktu Habis, Kades Suban Baru Kembalikan Sepertiga Kerugian Negara
Namun, dari proses serah terima uang sejak tahun 2023 lalu hingga saat ini, para korban tidak juga masuk bekerja pada bank yang dimaksud. Sehingga kasusnya dilaporkan ke Mapolres Seluma.
BACA JUGA:Karyawan di Kaur Bobol Rekening Bos Puluhan Juta
"Para saksi pelapor sudah dimintai keterangan. Kemudian kami jadwalkan untuk pemanggilan terlapor. Senin kami jadwalkan untuk diperiksa dalam rangka klarifikasi," tegas Kasat Reskrim kemarin.
BACA JUGA:Angkut Kayu Meranti, Warga Seluma Diamankan di Kaur
Kasat mengatakan penanganan kasus dugaan penipuan ini masih dalam rangka penyelidikan. Serta statusnya akan dinaikkan setelah pemeriksaan terlapor pekan depan. (rwf)