radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - PT PLN (Persero) terus melaksanakan program subsidi listrik untuk usaha kecil dan warga kurang mampu tahun 2024.
Program ini sudah pasti karena penandatanganan Kontrak Subsidi Energi 2024 sudah dilaksanakan pada hari Kamis, 14 Maret di Jakarta.
BACA JUGA:PERHATIAN! Seluma Buka Lowongan 2.554 CASN
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, akses listrik yang terjangkau akan tetap tersedia bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil pada tahun ini.
Ia menyatakan bahwa subsidi energi sangat penting dalam mencapai pemerataan akses energi, sesuai dengan prinsip keadilan sosial Pancasila.
"Alokasi anggaran untuk subsidi ini sangat berarti, prinsip keadilan sosial Pancasila bukan hanya slogan, tetapi benar-benar diwujudkan," kata Darmawan.
BACA JUGA:Karyawan di Kaur Bobol Rekening Bos Puluhan Juta
BACA JUGA:Angkut Kayu Meranti, Warga Seluma Diamankan di Kaur
PLN berkomitmen untuk menyalurkan subsidi secara tepat sasaran, yaitu untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan sebagian 900 VA, serta pelanggan bisnis dan industri kecil hingga 5.500 VA.
Darmawan menjelaskan bahwa penyaluran subsidi dilakukan berdasarkan data nama dan alamat untuk memastikan bahwa penerima benar-benar memenuhi kriteria sebagai warga kurang mampu atau pelaku usaha kecil.
Menurutnya, kolaborasi antara PLN dan pemerintah bertujuan untuk meredakan beban ekonomi bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha kecil.
BACA JUGA:Tinju Istri Siri, Warga Penago Baru Ditangkap
"PLN siap merealisasikan subsidi dari pemerintah untuk mereka. Setiap pengeluaran harus benar-benar untuk kepentingan rakyat," ujar Darmawan.
Darmawan juga mengapresiasi pembayaran subsidi listrik yang tepat waktu, yang mendukung kelangsungan bisnis perusahaan. "Kami berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, atas supervisi dan pengawasan dalam penyaluran subsidi," katanya.
Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, berharap bahwa penandatanganan kontrak dengan PLN dapat memperkuat komitmen antara pemerintah dan badan usaha, sehingga warga miskin dan pelaku usaha mikro dapat mengakses energi dengan harga terjangkau.