radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sebesar Rp2,4 miliar tuntutan ganti rugi (TGR) atau kelebihan bayar temuan BPK RI di sejumlah OPD lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan belum dilunasi hingga batas waktu jatuh tempo pada 12 Maret 2024 lalu.
Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan memang belum berencana melimpahkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). Namun Ipda Bengkulu Selatan mempersilahkan jika APH ingin masuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun Ajaran, 67 Kepsek dan Guru Dimutasi
“Kami belum akan merekomendasikan TGR ke APH, tapi kalau mereka (APH) mau masuk (melakukan penyelidikan), silahkan,” kata Inspektur Ipda Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos.
Dikatakan Hamdan, dalam waktu 60 hari sejak LHP disampaikan BPK, pihaknya terus menyampaikan kepada OPD terkait agar segera menindakanjuti temuan BPK secepatnya.
Namun hal itu sepertinya tidak diindahkan OPD, sebab masih ada TGR yang belum dibayar lunas. Bahkan ada OPD yang belum mengangsur pengembalian TGR sepeserpun.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Buka 500 Formasi CASN, Jadwal Tunggu Juknis Pusat
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Dapat 475 Formasi CASN
“Sebelumnya sudah sering diingatkan kepada OPD terkait agar temuan BPK cepat ditindaklanjuti sebelum masa batas waktu 60 hari berakhir. Beberapa OPD ada respon, tapi ada juga yang belum ada progres sama sekali,” sambung Hamdan.
Terkait progres tindak lanjut TGR tersebut, Hamdan menyatakan pihaknya akan melapor ke BPK. Untuk proses selanjutnya, menunggu petunjuk dari BPK.
BACA JUGA:PERHATIAN! Seluma Buka Lowongan 2.554 CASN
Untuk diketahui, TGR yang belum dilunasi diantaranya ada di Sekretariat DPRD sebesar Rp Rp699.125.800,00, di Dinas Kesehatan sebesar Rp22.690.000, di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Rp46.728.430, dan Dinas PUPR Rp1.530.531.722,68 karena belum dibayar sepeserpun. (yoh)