Ipda Bengkulu Selatan Ingatkan Kades Juga Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Inspektur Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini S.Sos mengingatkan seluruh kepala desa (kades) di Bengkulu Selatan, melaporkan harta kekayaan yang dimiliki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan para kades sebagai pejabat publik penggunaan anggaran pemerintah.
BACA JUGA:Honda RSX FI, Motor Pilihan Tepat Ojol dan Kurir Paket! BBM Super Irit, Harga Cuma Rp 14 Juta
BACA JUGA:Antrean BBM di SPBU Bengkulu Selatan Sudah Normal, Pembelian Dibatasi Segini
Namun, sangat disayangkan belum ada kades menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK RI. Bahkan, imbauan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada para Kades dan juga melalui camat, bahwa wajib menyerahkan LHKPN ke KPK.
BACA JUGA:Pilih Kia Soluto atau Toyota Vios? Sedan yang Dibanderol Kisaran Rp 400 Jutaan, Intip Spesifikasinya
BACA JUGA:Pantau Lingkungan, Satgas TMMD ke 124 Kodim 0408 Bengkulu Selatan Komsos Dengan Tokoh Pemuda
“Itu kami tunggu, nantinya laporan tersebut disampaikan para Kades ke kecamatan dan Dinas PMD, lalu baru ke kami,” ungkap Hamdan.
Lebih lanjut, Hamdan menerangkan LHKPN wajib disampaikan para Kades sejak 2024 lalu. Hal tersebut dikarenakan KPK ingin mengetahui penggunaan anggaran miliaran rupiah para Kades saat menjabat.
BACA JUGA:Personil Satgas TMMD Ke-124 Kodim 0408 Bengkulu Selatan Rutin Laksanakan Apel Pagi
BACA JUGA:Desain Baru Hyundai Elantra dan Sonata Generasi Terbaru Bocor, Fokus Sistem Hybrid
“Bukan KPK ingin membatasi, tetapi KPK ingin mengetahui aset yang dimiliki para Kades dan bersumber dari mana,” terangnya.
Hamdan juga mengatakan para Kades cukup mengakses link website yang disediakan. Bahkan, para Kades tidak perlu khawatir, karena Ipda Bengkulu Selatan siap mendampingi dalam membuat LHKPN ke KPK RI.
BACA JUGA:Anggota Sagas TMMD Ke-124 Akrab Bersenda Gurau dengan Masyarakat Saat Istirahat di Kebun Sawit
“Ini wajib, sebelumnya pejabat-pejabat eselon 2 dan saat ini para Kades yang harus menyerah LHKPN ke KPK RI untuk harta kekayaannya tahun yang sudah dilalui,” tegas Hamdan.
(rzn)