terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Besaran sesuai sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk CPNS, THR dan gaji ketiga belas terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan, keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja. (**)
Tags : #tunjangan hari raya (thr)
#thr
#sri mulyani
#pns
#pembayaran tunjangan hari raya (thr)
#menteri keuangan ri
#menteri keuangan
Kategori :
Terkait
Selasa 15 Oct 2024 - 19:52 WIB
Sisa 50 Persen, Tunjangan 100 Persen THR dan Gaji 13 Guru Tunggu Transfer Dana Pusat
Minggu 14 Apr 2024 - 09:15 WIB
Alhamdulillah! Belum ada Pengaduan Soal THR di Bengkulu
Sabtu 06 Apr 2024 - 18:00 WIB
Uang Operasional Jokowi Rp138 M, Sri Mulyani Ungkap Ini di Sidang MK
Jumat 05 Apr 2024 - 19:21 WIB
Disnakertrans Temukan THR Pekerja Tidak Dibayar Penuh
Selasa 02 Apr 2024 - 19:49 WIB
Soal THR Pekerja Swasta, Ini Kata Dinas Nakertrans Bengkulu Selatan
Terpopuler
Minggu 24 Nov 2024 - 19:38 WIB
Banyak Pohon Rawan Tumbang, Jangan Menunggu Ada Korban Baru Ditebang
Minggu 24 Nov 2024 - 07:39 WIB
Aparatur Desa di Provinsi Bengkulu Didorong Kreatif
Minggu 24 Nov 2024 - 11:00 WIB
5 Danau Menarik dan Indah Di Bengkulu, Cocok Untuk Tempat Wisata Keluarga
Minggu 24 Nov 2024 - 07:00 WIB
ASN Lingkungan Pemprov Bengkulu Diingatkan Netral Dalam Pilkada
Minggu 24 Nov 2024 - 19:21 WIB
Rohidin Diperiksa di Jakarta, Tim Kuasa Hukum ROMER Koordinasi ke Dewas KPK
Terkini
Minggu 24 Nov 2024 - 19:49 WIB
Jelang Pencoblosan 270 KPPS Bagikan SPPS, 28 Logistik Didistribusikan Hari ini
Minggu 24 Nov 2024 - 19:48 WIB
Momen HGN 2024 Sepi Acara, Ketua PGRI: Dipusatkan ke Provinsi!
Minggu 24 Nov 2024 - 19:44 WIB
BPS Umumkan Kelulusan Mitra Statistik
Minggu 24 Nov 2024 - 19:43 WIB
Kendaraan dengan Tanki Modifikasi Dilarang Beli BBM Subsidi di SPBU
Minggu 24 Nov 2024 - 19:38 WIB