Menteri Keuangan Siapkan Anggaran Rp99,5 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS

Jumat 15 Mar 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi

terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Besaran sesuai sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk CPNS, THR dan gaji ketiga belas terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan, keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja. (**)

Kategori :