Pemerintah Terbitkan Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Dosen, Ini Poin Pentingnya
Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Dosen-Istimewa-IST, Dokumen
RadarSelatan.bacakoran.co - Menteri PAN RB Rini Widyantini bersama dengan Menteri Dikti Saintek Brian Yuliarto dan Menteri keuangan Sri Mulyani resmi mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja pegawai yang dibawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Pengumuman ini telah disampaikan oleh Rini Widyantini dalam konferensi pers pada Selasa kemarin.
“Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja ASN terutama pada Dosen maka pemerintah memutuskan untuk memberikan tunjangan ini. Tunjangan ini tidak hanya sebagai tambahan penghasilan bagi ASN melainkan sebagai bentuk upaya pemerintah untuki mencapai sistem birokrasi yang lebih produktif serta berorientasi hasil,” ujar Rini.
BACA JUGA:Ini Dia Jadwal Terbaru Penerbitan NIP CPNS dan PPPK 2024 Pasca Penyesuaian KemenPAN RB
BACA JUGA:MenPAN RB Pastikan Honorer PPPK Paruh Waktu Dapat Naik Status ke PPPK Penuh Waktu, Jika Penuhi 2 Syarat Ini!
Tunjangan kinerja (tukin) ini diberikan berdasarkan kelas jabatan yang telah ditetapkan melalui evaluasi dan dituang dalam surat dari Menteri PANRB.
Aturan teknis lebih lanjut akan dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dikti Saintek.
Ada tiga landasan utama dalam pemberian tukin ini:
1. Untuk mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN,
2. Menyederhanakan berbagai bentuk honorarium dan tunjangan lainnya,
3. Mempercepat reformasi birokrasi di tiap instansi pemerintah.
BACA JUGA:Pelamar Minim, BKD Akan Konsultasi ke Menpan RB
Rini juga menekankan bahwa penerima tunjangan kinerja memikul tanggung jawab untuk terus mendukung reformasi birokrasi. “Tunjangan kinerja ini bukan sekedar besaran angka saja, melainkan sebagai dasar menguatkan kualitas kinerja dan manfaat nyata kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan harapan besar pemerintah terhadap peran dosen dalam menghadirkan sistem pembelajaran yang inovatif, partisipatif, dan relevan dengan perkembangan zaman.
Dosen diharapkan turut aktif dalam seluruh aspek Tridarma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
BACA JUGA:Terkait Formasi Kosong Pelamar, BKD Koordinasi ke Menpan - RB
BACA JUGA:Perekrutan PPK, Pimpinan Dewan Seluma ke Kemenpan dan BKN
Ditambahakan Menteri Dikti Saintek Brian Yuliarto Saat ini penyusunan aturan teknis dan petunjuk pelaksanaan sedang dipercepat oleh tim, agar pencairan tunjangan tidak tertunda.
Targetnya, seluruh aturan pendukung bisa rampung akhir April 2025.
“Implementasi perpres ini sedang kami kebut agar para dosen bisa menerima tunjangan tepat waktu,” ujar Brian.
BACA JUGA:Maret MPP Diresmikan, Hari Ini Zoom Meeting Bersama KemenPAN RB
Diungkapkan oleh Mentri keuangan Sri Mulyani, sebanyak 31.066 dosen ASN di bawah Kemendikti Saintek akan menerima tukin. Yaitu 8.725 dosen di PTN Satker, 16.540 di PTN Badan Layanan Umum, dan 5.801 di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Anggaran tunjangan mencakup 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13. Pembayaran akan dimulai efektif per 1 Januari 2025, setelah aturan teknis diterbitkan.