radarsealatan.bacakoran.co - TAIS, Bupati Seluma Erwin Octavian mengatakan tidak ada perbedaan antara PNS umum dengan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Bupati menyebut tenaga PPPK juga diberikan hak yang sama. Termasuk masalah penghasilan serta dapat menduduki jabatan struktural.
BACA JUGA:Kermin, Bandar Narkoba Bengkulu Dituntut 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Waktu Habis, TGR di Dinas PUPR Belum Dibayar Sepeserpun
Hal itu diakui Bupati hasil hasil konsultasi Pemkab Seluma ke KemenPAN-RB. Tenaga PPPK bisa menduduki jabatan struktural asalkan memenuhi syarat.
Bahkan tenaga PPPK dari guru juga bisa menduduki tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Kemudian tenaga PPPK dari tenaga kesehatan (nakes) juga bisa menjabat sebagai kepala Puskesmas.
BACA JUGA:Angin Puting Beliung Terjang Pemukiman 3 Desa di Kaur
BACA JUGA:BPOM Periksa Jajanan Takjil, Pastikan Makanan Bebas Zat Berbahaya
"Tenaga PPPK dan PNS tidak ada perbedaannya. Karena saat ini tenaga PPPK juga bisa menjadi kepala sekolah, bisa menjadi kepala puskesmas.
Bahkan jika memenuhi syarat dan kriteria tentunya juga bisa jadi kepala Organsiasi Perangkat Daerah (OPD)," tegas Bupati Seluma kepada wartawan.
BACA JUGA:Bola Klerksdorp Dalam Batu Berusia 3 Miliar Tahun
BACA JUGA:Warung Makan Diminta Gunakan Tirai
Bupati meminta tenaga PPPK di Seluma untuk memenuhi kualitas SDM. Serta meningkatkan kapasitas ilmu pengetahuannya agar bisa bersaing dengan PNS.
Terutama untuk menguasai bidang tugas yang diemban. Sehingga bisa dipromosikan menduduki jabatan struktural.
BACA JUGA:Usai Bobol Rumah, Remaja Ini Kuras ATM Rp 34 Juta Milik Tetangganya