Kermin, Mantan Bandar Narkoba Bengkulu Dituntut 15 Tahun Penjara
TERDAKWA: Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Mantan bandar narkoba asal Bengkulu Kermin dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bengkulu 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kermin pernah menjadi bandar narkoba dan dihukum di Lapas Nusa Kambangan Jawa Tengah dan baru saja bebas.
BACA JUGA:Angin Puting Beliung Terjang Pemukiman 3 Desa di Kaur
Selain Kermin, dua terdakwa lainnya yakni Dicky yang merupakan saudara ipar Kermin dituntut 12 tahun penjara dan terdakwa Sutrisno 5 tahun penjara. Atas dakwaan ini, kuasa hukum Kermin, Dike Meyrisa menyatakan keberatan dan akan melakukan pembelaan. Dike menilai tuntutan 15 tahun penjara itu terlalu berat.
BACA JUGA:BPOM Periksa Jajanan Takjil, Pastikan Makanan Bebas Zat Berbahaya
"Saudara Kermin akan melakukan pembelaan atas tuntutan JPU. Menurut saya tuntutan jpu terlalu tinggi," kata Dike, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (14/3).
Dike merasa keberatan karena barang bukti tidak ditemukan di rumah Kermin ataupun tidak ada dalam tubuh Kermin. Sehingga atas tuntutan ini pihaknya mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. "Barang bukti itu ditemukan di rumahnya terdakwa Dicky," kata Dike.
BACA JUGA:Warung Makan Diminta Gunakan Tirai
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Subdit I Direknakroba Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas nama Sutrisno. Dari penangkapan itu, Sutrisno mengaku bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu dari Kermin.
BACA JUGA:Usai Bobol Rumah, Remaja Ini Kuras ATM Rp 34 Juta Milik Tetangganya
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap Kermin sedang makan malam di salah satu rumah makan di Kota Bengkulu bersama terdakwa Dicky. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Kermin yang ada di Kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu, polisi berhasil mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu. (cia)