BACA JUGA:JPU Segera Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Setwan ke Pengadilan
"Salah satu pencairan adalah tanggap darurat yang ada aturannya. Jadi intinya persoalan bahwa anggaran yang digunakan pihak BPBD tidak tepat sasaran, bukan peruntukkan dari tanggap darurat," tegas JPU.
Seperti diketahui, kasus ini melibatkan 12 terdakwa. Yakni mantan Kepala BPBD Seluma Mirin Ajib dan mantan Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Seluma, Pauzan Aroni. Sedangkan 10 orang lainnya merupakan kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam proyek dana BTT.
BACA JUGA:KASN: Laporan Netralitas ASN Menurun
BACA JUGA:Harga Beras Mahal, Pemerintah Salurkan Beras Bantuan
Kasus ini menelan pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Seluma sebesar Rp 4,7 miliar lebih. Namun untuk anggaran yang dikelola BPBD Seluma hanya Rp 3,8 miliar dengan 8 item kegiatan dan 4 item pengawasan.
Dari hasil audit BPKP Bengkulu kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BTT pada anggaran tanggap darurat yang ada di BPBD Seluma mencapai Rp 1,5 miliar. (cia)