radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Sidang kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin (26/2).
Pada persidangan Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu, Fauzi Isra mencecar para saksi terkait mekanisme penetapan status tanggap darurat dan pencairan dana BTT.
BACA JUGA:Laporan Pelanggaran Pemilu di TPS 5 Sidomulyo Ditolak
BACA JUGA:KPU Belum Jadwalkan Penetapan Caleg Terpilih
Sidang kali ini menghadirkan 5 orang saksi. Di antaranya Kepala Inspektorat Seluma Marah Halim yang juga mantan Kepala BKD Seluma.
"Penetapan status tanggap daruratnya seperti apa?" tanya Majelis Hakim. Saksi menjelaskan bahwa penetapan status tanggap darurat berdasarkan laporan dari masyarakat akan adanya bencana banjir dan tanah longsor.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, TPID Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Aman
BACA JUGA:Temuan BPK Jatuh Tempo 2 Minggu Lagi, Hamdan: Tidak Lunas, APH Bisa Bertindak
Atas laporan itu tim kemudian turun ke lapangan dan melakukan verifikasi. Setelah itu BPBD Seluma kemudian menetapkan status tanggap darurat yang ditandatangani oleh Bupati Seluma.
Majelis Hakim juga menanyakan kepada saksi apakah status tersebut disampaikan juga kepada Sekda. Saksi menjawab tidak mengetahuinya.
BACA JUGA:Hati-hati Terhadap Pinjol dan Investasi Bodong
BACA JUGA:Kawal Pleno KPU, Polisi Kerahkan 85 Personel
"Anda digaji dan tunjangan lebih dari yang lain. Apa bisa langsung bupati tanpa persetujuan juga dari sekda?" kata Majelis Hakim keheranan.
Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu Rozano Oktaviano mengatakan dalam kasus ini diduga ada anggaran yang tidak tepat sasaran.
BACA JUGA:Angka Kemiskinan Ekstrem di Bengkulu Turun 0,28 Persen