Ungkap Dugaan Korupsi BTT Seluma, Kali Ini JPU Hadirkan 7 Orang Saksi

LANJUTAN: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana BTT Seluma kembali digelar di PN Bengkulu-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - Sidang kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Senin (18/3/2023).
Untuk mengungkap dugaan korupsi dana BTT Seluma ini, pada sidang kali ini JPU menghadirkan 7 orang saksi. Mereka terdiri dari pengawas lapangan proyek.

BACA JUGA:Bukti Hampir Lengkap, Kasus Replanting Sawit Naik Penyidikan?

Dalam persidangan terungkap jika pengawas proyek dari salah satu CV, tidak mengetahui secara pasti spesifikasi proyek yang dikerjakan. Ia hanya berpedoman melalui gambar dalam tugas pengawasan.
Saat dicecar pertanyaan oleh JPU, saksi tidak mengetahui nilai proyek yang dikerjakan tersebut. "Jadi nilai proyek, keabsahan dokumennya, saksi mengetahuinya?" tanya JPU kepada  saksi.

BACA JUGA:Tindaklanjuti Investor China, Sekda Kumpulkan OPD

JPU Kejati Bengkulu, Rozano Oktaviano mengatakan,  pelaksana lapangan juga dalam bekerja hanya mengikuti intruksi dari konsultan pengawas saja. "Mengenai kualitasnya mereka tidak mengetahui," ungkap Rozano.
Seperti diketahui, kasus ini melibatkan 12 terdakwa. Yakni mantan Kepala BPBD Seluma Mirin Ajib dan mantan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma Pauzan Aroni. Sedangkan 10 tersangka lainnya merupakan kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA:Ini Rincian Perekrutan 2.554 Formasi CASN Seluma

Kasus ini menelan pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Seluma Rp 4,7 miliar lebih. Namun untuk anggaran yang dikelola BPBD Seluma hanya Rp 3,8 miliar untuk pengerjaan 8 kegiatan dan 4 pengawasan.
Akibat kegiatan ini, negara dirugikan Rp Rp 1,5 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

(cia)

Tag
Share