JPU Segera Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Setwan ke Pengadilan

JPU Segera Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Setwan ke Pengadilan-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS – Pengusutan kasus dugaan korupsi belanja anggaran operasional di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021 terus bergulir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma segera melimpahkan tiga tersangka yakni Hs, RE serta Sa ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan. 

BACA JUGA:Harga Beras Mahal, Pemerintah Salurkan Beras Bantuan

Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha, melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni membenarkan mengenai hal ini. "Pekan ini tersangka akan  dilimpahkan, terkait siapa yang akan menjadi JPU dan yang lainnya nanti kami informasikan," tegas Kasi Pidsus. 

BACA JUGA:Desa Diminta Sampaikan Usulan Instalasi Listrik Gratis

Saat ini JPU Kejari Seluma masih melakukan penyusunan dakwaan dan penelitian berkas yang sebelumnya diterima dari penyelidik.

Sebelumnya pada Senin 12 Februari 2024 lalu, JPU Kejari Seluma telah menerima pelimpahan ketiga tersangka berikut barang bukti dari jaksa penyelidik Kejari Seluma. Pelimpahan tersebut juga dihadiri oleh penasehat hukum (PH) ketiga tersangka.

BACA JUGA:Seluruh Desa dan Kelurahan Ditetapkan Kampung KB

Sedangkan untuk pengembalian kerugian negara (KN) saat ini jaksa masih menghitung rekapan yang telah masuk dari Inspektorat Seluma.

Dari total kerugian Negara sebesar Rp 1,5 miliar berdasarkan hasil audit Konsultan Akuntan Publik (KAP), tersisa Rp 600 juta yang belum dikembalikan, artinya sekitar Rp 900 juta sudah masuk kas daerah (Kasda).

BACA JUGA:Optimalkan Pendapatan Daerah, Tumbuhkan Kepatuhan Wajib Pajak

"Total uang yang belum dikembalikan sekitar Rp 600 juta dan saat ini proses pengembaliannya masih akan kita tunggu," ujar Kasi Pidsus lagi. 

BACA JUGA:Sumatif Tak Libatkan Pusat, Reward Nilai Tertinggi Batal

Sebelumnya, Kejari Seluma telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada dana belanja rutin anggaran Setwan Seluma tahun anggaran 2021.

Tag
Share