Tanpa Karcis, Warga Diminta Tolak Bayar Parkir!

Senin 19 Feb 2024 - 20:32 WIB
Reporter : Rezan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Selatan Alian, SH meminta masyarakat dapat menolak membayar parkir jika tidak diberikan karcis. Karcis disebutkan alian sebagai tanda legal petugas yang dikeluarkan Pemkab Bengkulu Selatan.

Penggunaan karcis parkir juga sebagai bentuk pengawasan dan menghindari kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir. Juga untuk menghindari potensi tindakan pungutan liar (pungli) kepada pengendara.

BACA JUGA:Soal Tukar Guling Lahan, Jaksa Lengkapi Keterangan Saksi

BACA JUGA:Pemilih Diluar DPT Ikut Nyoblos, Satu TPS Akan PSU

“Sesuai Perda nomor 01 tahun 2024, setiap parkir yang dipungut harus berdasarkan karcis yang dikeluarkan. Maka itu, jika ada jukir yang meminta uang parkir namun tidak memberi karcis, wajib ditolak. Sebab nanti setorannya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Alian.

Seluruh karcis yang disalurkan Dishub Bengkulu Selatan kepada para juru parkir yang bertugas di 23 titik parkir seluruhnya sudah diporporasi oleh Bapenda Bengkulu Selatan. Untuk itu, karsic tersebut harus dipertanggungjawabkan berdasarkan jumlah yang diterima oleh juru parkir.

BACA JUGA:Selisih Tipis, Caleg Tiga Partai Ini Tunggu Penetapan Hasil Pleno

BACA JUGA:Isu Pengelembungan Suara, Bawaslu Datangi Muara Sahung

“Dalam Perda kendaraan roda dua biaya parkir Rp2 ribu dan kendaraan roda empat Rp3 ribu. Di atas ketentuan itu, maka kami pastikan pungli dan masyarakat bisa menuntutnya,” tambah Alian.

Dirinya memastikan seluruh juru parkir yang ada di bawah kendali Dishub Bengkulu Selatan. Sebelum juru parkir bertugas di lapangan, sudah diberikan arahan serta pembinaan agar bekerja sesuai aturan.

BACA JUGA:Tahap 2, 159 Ton Beras Bapang Disalurkan

BACA JUGA:NGERI! Gara-gara Rokok, Pemuda Kedurang Digorok Teman Sendiri

“Memang ada perubahan pengelolaan parkir. Ini karena mempertimbangkan peningkatan PAD. Dari sebelumnya PAD hanya di angka Rp500 jutaan, kedepan target bisa dua kali lipat dari jumlah ini,” ungkap Alian.

Di sisi lain, Alian juga memperingatkan masyarakat untuk tidak menambah lahan parkir secara pribadi. Penarikan parkir di luar ketentuan 23 titik oleh Pemkab Bengkulu Selatan akan dianggap illegal.

“Mau acara apapun itu, kalau di luar 23 titik parkir yang kami tetapkan, masyarakat dilarang tarik parkir. Kalau masih nekat, maka akan berurusan dengan hukum,” pungkas Alian. (rzn) 

Kategori :

Terkait