Soal Tukar Guling Lahan, Jaksa Lengkapi Keterangan Saksi
Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni : Soal Tukar Guling Lahan, Jaksa Lengkapi Keterangan Saksi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Jaksa Kejari Seluma saat ini masih melengkapi keterangan saksi dalam pengusutan kasus dugaan pelanggaran pada proses tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi tahun 2008 lalu.
Jaksa Kejari Seluma masih melayangkan panggilan kepada sejumlah saksi yang mengetahui proses tukar guling lahan seluas 19 hektar tersebut.
BACA JUGA:Pemilih Diluar DPT Ikut Nyoblos, Satu TPS Akan PSU
BACA JUGA:Selisih Tipis, Caleg Tiga Partai Ini Tunggu Penetapan Hasil Pleno
Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni mengatakan sejumlah saksi yang masih akan dipanggil yakni mantan anggota DPRD Seluma periode 2004-2009. “Ada beberapa mantan anggota DPRD Seluma periode 2004-2009 yang masih kami panggil.
Untuk kami mintai keterangannya. Serta mantan anggota DPRD Seluma ini tentunya yang mengetahui proses tukar guling lahan,” tegas Ahmad Gufroni kemarin.
BACA JUGA:Isu Pengelembungan Suara, Bawaslu Datangi Muara Sahung
BACA JUGA:Tahap 2, 159 Ton Beras Bapang Disalurkan
Jaksa Kejari Seluma menduga terjadi penyelewengan pada poses tukar guling lahan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dimana pada proses tukar guling lahan antara milik Pemkab Seluma dengan lahan Murman Effendi tidak melibatkan tim penilai lahan.
BACA JUGA:NGERI! Gara-gara Rokok, Pemuda Kedurang Digorok Teman Sendiri
BACA JUGA:KPU Kaur dan Mukomuko Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif
Sedangkan harga lahan di kedua lokasi tersebut jelas berbeda. “Kami menduga terjadi penyelewengan anggaran. Pada proses tukar guling.
Sehingga mengakibatkan kerugian negara. Hal ini karena dalam proses tukar guling tidak melibatkan tim penilai,” pungkas Ahmad Gugroni. (rwf)