Dishub Bengkulu Selatan Resmi Kembali Tarik Retribusi Parkir

Jumat 16 Feb 2024 - 20:21 WIB
Reporter : Rezan
Editor : Suswadi AK

Pasalnya, karcis yang dipegang jukir wajib diporporasi sebagai tanda legal. Karcis tanpa porporasi dianggap tak berlaku dan dilarang disebar ke masyarakat.

BACA JUGA:Indeks Reformasi Birokrasi Pemkab Bengkulu Selatan Alami Kenaikan

“Kalau untuk penambahan titik lain masih kami bahas, namun target kami titik penarikan parkir semakin banyak. Sehingga nanti PAD parkir semakin besar,” demikian Benni. (rzn)

Kategori :