“Tersangka memaksa korban melayani nafsunya dengan cara melakukan kekerasan fisik. Bahkan tersangka pernah mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Karena ancaman itulah yang membuat korban tidak berani bercerita,” ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Kembalikan Kejayaan Bola Kaki, Perlu Pembinaan Atlet Secara Serius
Namun pada Minggu (28/1) lalu, korban memberanikan diri becerita kepada sang ibu. Dari situlah perbuatan bejat tersangka terungkap. Aksi tersebut sudah dilakukan sejak korban duduk dibangku kelas VI SD, sampai saat ini korban sudah kelas 3 SMP.
BACA JUGA:Rute Padang Serai – Pasar Ngalam Segera Dikerjakan
Setelah aksinya terungkap dan diringkus polisi, Si mengaku menyesali perbuatannya tersebut. Ia mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatanya dimata hukum.
BACA JUGA:Bupati : NIPD Cuman Sekedar Nomor Induk, Bukan Seperti NIP PNS
“Tersangka mengaku kalau aksinya selama ini karena khilaf, saat ini ia sudah menyesali perbuatan tersebut,” beber Kasat Reskrim.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (yoh)