radarsealatan.bacakoran.co - BENGKU, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menungkatkan pengawasan predaran rokok ilegal di daerah ini.
Keberadaan rokok ilegal menimbulkan kerugian signifikan karena tidak tercatat secara resmi dalam sisitem administrasi pemerintah dan berdampak pada penerimaan pajak rokok.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Imbau Calon PMI Gunakan Prosedur Resmi
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Pendapatan Daeeah (Bapenda) Peovinsi Bengkulu, Riki Hiriantoni, mengatakan penerimaan pemerintah daerah dari pos pajak rokok rata-rata mencapai kisaran Rp167 hingga Rp170 miliar per tahun.
"Ketika rokok ilegal tidak tercatat, secara otomatis akan mengurangi pemasukan negara, yang juga memengaruhi alokasi pajak dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah," kata Riki, Rabu (3/12).
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan 672 Ribu KL BBM Pertalite
Untuk itu, dalam upaya mengatasi tantangan peredaran rokok ilegal dan upaya untuk meningkatan pendapatan, Pemprov Bengkulu telah mengambil inisiatif proaktif.
Yakni melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan untuk menawarkan kolaborasi dan bantuan kepada Pemerintah Pusat, khususnya Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, guna mencari tahu langkah-langkah konkret dalam menngoptimalkan peningkatan pajak rokok
"Fokusnya adalah pada penanganan rokok yang beredar," katanya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bakal Gelar Tabligh Akbar dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera
Sebelumnya Bea dan Cukai Bengkulu memusnahkan barang ilegal berupa 3 juta batang rokok, 1.030 liter minuman keras, 5 kilogram tembakau iris, serta narkotika jenis ganja dan tembakau gorila hasil sitaan tahun 2025.
Dari kegiatan ini, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp3 miliar. (cia)