RESMI! Pemilihan Bupati Digelar 27 November 2024

Rabu 31 Jan 2024 - 19:27 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi

KOTA MANNA, radarselatan.bacakoran.co - KPU akhirnya resmi menetapkan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Pemungutan suara pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Namun tahapan persiapan awal Pilkada sudah dimulai sejak Januari ini.

BACA JUGA:Rumah Singgah Kejari Bengkulu Selatan Diresmikan, Paling Bagus se-Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Ajang Festival Gurita Kembali Masuk KEN

“Jadwal Pilkada sudah resmi, itu berdasarkan PKPU terbaru tanggal 26 (Januari) kemarin. Tahapan akan dimulai Januari ini, pemungutan suara dilaksanakan 27 November,” kata Anggota KPU Bengkulu Selatan, Mafahir, M.Pd.

BACA JUGA:MANTAP! Jukir BS Bakal Difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Bantu Fasilitasi Pembuatan HAKI

Disamapikan Mafahir, pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Untuk pengusungan calon oleh partai politik mengacu dengan perolehan suara Pemilu legislatif tahun 2024.

BACA JUGA:Sisa 12 Hari, Baru 50 CJH Seluma Lunasi BPIH

BACA JUGA:2.700 Rumah Diusulkan Bantuan Akses Sanitasi

“Partai politik yang mengusung calon kepala daerah itu berdasarkan perolehan kursi DPRD hasil Pemilu 2024, bukan hasil Pemilu 2019,” beber Mafahir.

BACA JUGA:Periksa Barang CJH, Pemprov Bengkulu Bakal Beli X-Ray Scanner

BACA JUGA:Pemerintah Luncurkan Laporan Perekonomian 2023, Ini Hasilnya

Meski jadwal Pilkada telah final, KPU Bengkulu Selatan belum terlalu fokus menyiapkan tahapan. Sebab pihaknya masih fokus mempersiapkan Pemilu legislatif dan pilpres. Setelah nanti proses Pemilu selesai, maka tahapan Pilkada akan dijalankan sesuai tahapan.

BACA JUGA:Pertamina Imbau warga Segera Daftarkan KTP ke Pangkalan, Ini Gunanya

Kategori :