TAIS - Jaksa Kejari Seluma sedang mengusut kasus dugaan korupsi proses tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008. Pada proses tukar guling lahan seluas 19 hektar antara lahan Pemkab Seluma di kawasan Kelurahan Sembayat dengan lahan milik Murman Effendi di kawasan Pematang Aur. Jaksa menduga terjadi tindakan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian negara.
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan sejumlah mantan pejabat yang terlibat dalam proses tukar guling lahan akan dipanggil. Untuk tahap awal, Jaksa sudah memanggil mantan anggota DPRD Seluma periode 2004-2009, Jonaidi Syahri, Zaryana Rait, Sugeng Zonrio, dan beberapa mantan anggota DPRD Seluma lainnya.
"Pada tahun 2008 lalu Pemkab Seluma melakukan tukar guling lahan seluas 19 hektar. Tanah milik Pemkab Seluma di kawasan Kelurahan Sembayat seluas 19 hektar diserahkan kepada Murman Effendi yang juga mantan Bupati Seluma. Kemudian tanah Murman Effendi seluas 19 hektar di kawasan Pematang Aur diserahkan kepada Pemkab Seluma yang saat ini menjadi komplek perkantoran," tegas Kasi Pidsus.
Namun, pada prosesnya Jaksa Kejari Seluma menduga banyak terjadi pelanggaran. Dimana tidak melibatkan tim penilai. Karena tukar guling lahan harus disesuaikan dengan harga tanah di lokasi tersebut.
"Tentunya harga tanah di Sembayat lebih mahal. Karena datar dan dekat dengan jalan raya waktu itu. Berbeda dengan kawasan Pematang Aur yang perbukitan dan jauh dari jalan raya," tegas Ahmad Gufroni.
Selain itu, Ahmad Gufroni mengatakan bahwa di dalam prosesnya juga tidak ditemukan adanya tim pelaksana tukar guling. Sehingga SK penetapan terkait tukar guling lahan ini diduga bermasalah. Serta tanpa melibatkan kajian yang jelas.
"Untuk pelaksanaan tukar guling seharusnya melalui prosedur. Ada tim penilai harga tanah. Kemudian juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional," tegasnya lagi.
Kasi Pidsus mengatakan Kejari Seluma juga sudah memeriksa Kepala BPN Seluma waktu itu. Serta saksi menegaskan bahwa BPN tidak pernah dilibatkan dan terlibat dalam proses tukar guling lahan Pemkab Seluma.
"Kami sudah memeriksa Kepala BPN. Serta menjelaskan bahwa tidak ada penilaian atas tanah yang dilakukan tukar guling tersebut," ujar Kasi Pidsus lagi.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus mengatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan ini bakal menyeret banyak mantan pejabat Pemkab Seluma yang terlibat. Serta semua yang berkaitan dengan proses tukar guling lahan Pemkab Seluma. "Semua mantan pejabat yang terkait dengan proses ini akan kami panggil," pungkas Kasi Pidsus. (rwf)