Bupati Seluma Klaim Pemkab BS Buka Peluang Negosiasi Masalah Tapal Batas

Bupati Seluma menegaskan bahwa Pemkab BS saat ini masih membuka peluang negosiasi terkait wilayah Seluma-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Terkait sengketa tapal batas (Tabat) antara Seluma dan Bengkulu Selatan. Bupati Seluma Teddy Rahman mengklaim Pemkab BS membuka peluang untuk bernegosiasi.

Terutama perihal 7 wilayah desa di Kabupaten Seluma yang masuk ke Kabupaten BS berdasarkan Permendagri Nomor 9 tahun 2020 lalu. 

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Panen Jagung Bhayangkara Merah Putih di Kepahiang

"Untuk saat ini Pemkab BS masih membuka peluang. Serta Pemkab Seluma akan menawarkan beberapa opsi. Agar wilayah 7 desa di Kabupaten Seluma tetap masuk wilayah Kabupaten Seluma," ujar Bupati Seluma. 

Lebih lanjut, Bupati Seluma mengatakan salah satu opsi yang seharusnya menjadi pertimbangan adalah masalah sejarah. Yakni tentang wilayah kewedanaan Seluma. 

BACA JUGA:GM Radar Selatan Silahtuhrahmi dengan Kapolres Bengkulu Selatan, Siap Bersinergi Jaga Kamtibmas

Dimana wilayah kewedanaan ini juga menjadi dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 03 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma dan Kaur. 

Dimana dijelaskan untuk batas Kabupaten Seluma dan BS adalah batas eks kewedanaan. Yakni terletak antara Desa Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Serta Desa Selali Kecamatan Pino Raya. 

BACA JUGA:Bupati Hadiri Grand Final Pemilihan Putra dan Putri Kebudayaan Seluma

"Jika memperhatikan dan mempertimbangkan histori. Maka semuanya jelas. Serta sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 03 tahun 2003 tentang pembentukan Seluma dan Kaur," ujar Bupati Seluma. 

Bupati Seluma mengatakan bahwa Pemkab Seluma tetap akan mempertahankan wilayah. Serta tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 03 tahun 2003. 

BACA JUGA:Antisipasi Bahaya Kebakaran, 42 Desa Sudah Miliki Relawan

"Pemkab Seluma masih tetap akan memperjuangkan. Agar wilayah tersebut tetap menjadi bagian dari Kabupaten Seluma," tegasnya. 

Sementara itu, berdasarkan Permendagri Nomor 09 tahun2020 sejumlah wilayah desa yang menjadi titik perbatasan dan masuk ke wilayah administratif Pemkab BS yakni  Desa Muara Maras seluas 118 hektare, Talang Alai 141 hektare, Gunung Kembang 4,6 hektare, Suban 689 hektare, dan Talang Kemang 291 hektare. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan