radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Bagi masyarakat Kabupaten Seluma yang sudah memasuki usia wajib memiliki KTP Elektronik. Saat ini bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dinas Dukcapil Seluma menerima suplai 8000 keping blanko KTP El dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.
BACA JUGA:Inspektorat Segera Serahkan Hasil Audit DD Dusun Baru ke Tipikor
"Kami baru saja menerima stok blanko KTP elektronik sebanyak 8000 keping. Sehingga saat ini stok aman. Serta perekaman siap dilaksanakan kapan saja," kata Kepala Dinas Dukcapil Seluma Hj Irzani.
Menurutnya, Dinas Dukcapil Seluma sudah mengirimkan surat ke kecamatan. Agar meneruskan ke desa dan kelurahan.
Untuk memberitahukan masyarakatnya yang sudah berusia 17 tahun. Atau belum memiliki KTP Elektronik, agar bisa mendatangi Dinas Dukcapil Seluma.
"Jadi silahkan datang ke Dinas Dukcapil. Dengan membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK). Agar anak yang sudah berusia 17 tahun bisa dilakukan perekaman KTP Elektronik. Untuk kemudian mendapatkan KTP Elektronik," ujar Irzani.
BACA JUGA:Kementerian Koperasi Luncurkan Program Gerai Sembako
Menurutnya, semua pelayanan administrasi kependudukan yang dibutuhkan oleh masyarakat diberikan secara gratis. Tidak ada pungutan biaya apapun.
"Semuanya gratis. Silahkan datang langsung, nanti ketika blanko habis, kami akan mengusulkan kembali ke Dirjen Dukcapil Kemendagri," pungkas Irzani. (rwf)