Curi Mobil Bapak Kandung, Anak Pensiunan Pejabat Diringkus Polisi

Minggu 21 Jan 2024 - 20:05 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi

BACA JUGA:Pemprov Gerak Cepat Tindaklanjuti LHP BPK

Mengetahui hal itu, korban semakin marah dan kesal. Ia kemudian melapor ke polisi dan berharap sang buah hati yang dirawatnya dari kecil itu dapat diproses hukum atas perbuatan pencurian mobil miliknya tersebut. “Tersangka dijerat pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga. Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” tegas Kasat Reskrim. (yoh)

Kategori :