Pemprov Bengkulu Instruksikan Pegawai Bayar Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan -Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menginstruksikan seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu membayar zakat profesi, infak dan sedekah.

Instruksi ini teruang dalam surat edaran Nomor 100.4.4.1/132/I.G/1/BT/2025 tentang Pelaksanaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan/karyawati di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:MBG Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu

Langkah ini diharapkan menjadi jembatan pahala sekaligus wujud nyata kepedulian untuk menebar manfaat bagi sesama.

Gubernur Bengkulu mengatakan, melalui kebijakan ini, pihaknya mendorong dan memfasilitasi seluruh ASN dan karyawan yang beragama Islam untuk menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji atau pendapatan lainnya setiap bulan, apabila telah mencapai nisab

Pembayaran dilakukan melalui bendahara gaji atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi, untuk kemudian disetorkan ke BAZNAS Provinsi Bengkulu.

"Kebijakan ini merupakan langkah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung program penanggulangan kemiskinan melalui optimalisasi pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah," kata Helmi.

BACA JUGA:Siswa Bandel Akan Ditertibkan, Satpol PP dan Dishub Gelar Razia Bersama

Instruksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta sejumlah peraturan pemerintah dan instruksi presiden terkait optimalisasi pengumpulan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Bagi ASN atau karyawan yang pendapatannya belum mencapai nisab, tetap diimbau memberikan infak atau sedekah sesuai kemampuan.

Seluruh hasil pengumpulan zakat, infak, dan sedekah wajib dilaporkan setiap bulan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dengan tembusan kepada BAZNAS, paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

BACA JUGA:Kunjungi ATR/BPN Bupati Minta TPST Dipercepat

Instruksi ini berlaku sejak 10 April 2025 dan ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu, termasuk pimpinan serta karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan