Pemberlakuan Penurunan Tarif Pajak Tunggu Pengesahan Revisi Perda

Pemprov Bengkulu melakukan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak kendaraan ASN Pemprov Bengkulu. Saat ini Pemprov Bengkulu tengah merancang penurunan pajak kendaraan-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah bakal diturunkan. Penurunan tarif pajak ini melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bakal turun.

Namun, pemberlakuannya masih menunggu pembahasan revisi perda tersebut tuntas di DPRD Provinsi Bengkulu. Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, saat ini pembahasan revisi perda tersebut masih dilakukan bersama DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Kondisi Bangunan SDN 87 Kaur Memprihatinkan, Atap Bocor, Dinding Jebol

"Kapan berlakunya nanti menunggu karena ini masih akan diparipurnakan dulu baru kemudian disahkan. Setelah disahkan akan kembali diusulkan ke Kemendagri sehingga menjadi perda," kata Herwan, Minggu (10/8).

Herwan mengatakan, penurunan pajak tersebut adalah upaya pemerintah provinsi Bengkulu dalam program bantu rakyat.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Sebut Veteran Adalah Guru Bangsa

Sejumlah tarif pajak yang baka turun adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebelumnya dari 1,2 persen menjadi 1 persen.  Lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang sebelumnya 12 persen menjadi 10 persen. Serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 10 persen, diturunkan menjadi 7,5 persen.

"Penurunan tarif pajak ini disesuaikan dengan aspirasi masyarakat," ujar Herwan.

BACA JUGA:Remaja Gangguan Mental Resahkan Masyarakat, Ini Kata Dinas Sosial dan Kepolisian

Pemprov juga akan memberikan insentif tambahan berupa penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 5 persen setiap tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat semakin meringankan beban pajak masyarakat seiring bertambahnya usia kendaraan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Instruksikan Pegawai Bayar Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah

Selain pajak, sejumlah tarif retribusi daerah juga diturunkan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM dan aktivitas masyarakat umum. Penurunan tarif tersebut meliputi sewa kios UMKM, dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 2.000.000 per tahun. Sewa Awning Sport Center, dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 1.000.000 per tahun. Lalu sewa GOR untuk umum, dari Rp 700.000 menjadi Rp 300.000. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan