Gigit Teman Wanita di Kamar Kos, Pemuda Ini Diringkus Polisi

RINGKUS: Lantaran mengigit teman wanitanya di kamar kos, pemuda ini diringkus polisi-GIO-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA,radarselatan.bacakoran.co - Lantaran mengigit teman wanitanya di sebuah kamar kos. HS (20) warga Desa Kembang Ayun Kecamatan Manna diringkus polisi.

Kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan ini dialami korban, Apriani (19), warga Desa Tambangan Kecamatan Manna.

BACA JUGA:Baru 1 CJH Seluma Lunasi BPIH

Lantaran tidak terima dianiaya teman prianya itu, korban melapor ke polisi. Tidak berselang lama, pelaku diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 21Januari 2024,  sekitar pukul 12.04 WIB. Ketika itu korban sedang berada di kamar kosannya di Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, dan bersiap untuk berangkat kerja.

BACA JUGA:Fakta Baru Sidang Kasus Korupsi Dana BOK Kaur, Pernyataan Saksi Mengejutkan, Ini Pengakuannya

Terlapor datang ke kosan korban, lalu langsung masuk ke dalam kamar kosan korban. Terjadi ribut mulut antara keduanya.

HS yang emosi langsung memukul korban di bagian telinga sebanyak dua kali dan di pundak dua kali. Kemudian pelaku mendorong korban sambil menggigit pundak sebelah kiri.

BACA JUGA:KPU Minta PPK dan PPS Jaga Netralitas

Akibat dianiaya pelaku, korban mengalami luka memar dan bengkak di beberapa bagian tubuh. Korban juga mengalami trauma psikis. 

Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku dipicu masalah pribadi dengan korban. Keduanya berteman dan menjalin hubungan. Ada persoalan yang membuat keduanya bertengkar hingga berujung penganiayaan.

BACA JUGA:Kawal Kotak Suara, Kapolres Minta Pasang CCTV

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” ujar Sarmadi. (yoh)

Tag
Share