Remaja Gangguan Mental Resahkan Masyarakat, Ini Kata Dinas Sosial dan Kepolisian

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, S.STP, M.Si-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Remaja lelaki berinisial Ji yang mengalami gangguan mental meresahkan masyarakat khususnya yang tinggal di Kota Manna dan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pasalnya Ji kerap melakukan tindakan yang merugikan bahkan membahayakan orang lain. Hal itu dibuktikan dengan beberapa kali ia diamankan warga dan polisi karena membuat ulah.

BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Nelengau, 2 Remaja Perempuan Meninggal Dunia

Kejadian terbaru yang menghebohkan masyarakat adalah ulah Ji yang melecehkan penjual es dawet cantik. Ji menyeret korban ke rumah kosong dan diduga berniat memperkosa. Beruntung korban berhasil melawan sehingga hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Instruksikan Pegawai Bayar Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah

Korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Berselang beberapa hari, Ji berhasil diringkus. Tapi Ji tidak diproses hukum karena statusnya mengalami gangguan mental. Ji dikembalikan ke pihak keluarga untuk dibina menjadi pribadi lebih baik.

BACA JUGA:MPP Bengkulu Selatan Jalin Kerjasama Dengan Kanwil Dirjen Pajak Bengkulu dan Lampung

Menanggapi ulah remaja lelaki gangguan mental yang meresahkan masyarakat, Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, S.STP, MM mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan. Ji pernah dievakuasi ke RSJKO Bengkulu. Tapi sudah dipulangkan karena perawatan tidak bisa dilakukan dalam waktu lama.

BACA JUGA:MBG Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu

“Ji itu pernah dievakuasi ke rumah sakit jiwa. Tapi perawatannya kan terbatas, jadi sudah dipulangkan. Mungkin saat ini kondisinya sudah kambuh lagi karena habis obat," kata Efredy.

BACA JUGA:DPPKB-P3A Bengkulu Selatan Audiensi ke Bank Bengkulu, Bahas Program Genting

Efredy menyatakan kewenangan pihaknya terbatas untuk melakukan tindakan atas hal tersebut. Apalagi gangguan mental yang dialami Ji menjurus ke kejahatan seksual. Ia menyarankan agar keluarga yang aktif melakukan pengawasan.

BACA JUGA:Siswa Bandel Akan Ditertibkan, Satpol PP dan Dishub Gelar Razia Bersama

Sementara kepolisian juga menyatakan hal serupa. Proses hukum tidak bisa dilakukan terhadap orang yang mengalami gangguan mental atau gangguan jiwa. Aturan itu sudah tertuang dalam KUHP dan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan