radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Puskesmas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan, eks bendahara berinisial CM berpeluang menjalani proses hukum sendiri. Sebab tersangka dalam perkara tersebut kemungkinan tunggal.
Penyidik Kejari Bengkulu Selatan belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam penyelewengan uang negara.
BACA JUGA:Gereja Sudah Berdiri, Agar Tidak Ricuh FKUB Kaur Gelar Rakor
Sebab dana BOK dikelola oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara. Mantan Kepala Puskesmas Palak Bengkerung tidak mungkin lagi diseret ke ranah hukum dan ditetapkan sebagai tersangka karena sudah meninggal dunia.
“Kemungkinan tersangka dalam perkara ini hanya satu, soalnya satu orang calon tersangka yakni mantan kepala puskesmas sudah meninggal dunia. Secara hukum, seseorang yang sudah meninggal dunia maka proses perkaranya gugur,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH.
BACA JUGA:SK Penetapan Diakui Kemenkumham, April Yones Tunggu Keputusan Gubernur
Dalam proses penyelidikan, penyidik Kejari Bengkulu Selatan memang sudah mengendus keterlibatan Kepala dan Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung.
Tapi setelah perkara tersebut naik ke penyidikan, eks Kepala Puskesmas Palak Bengkerung meninggal dunia. Penyidik pun tidak bisa lagi mendalami keterangan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Perencanaan dan Penganggaran Harus Terarah
Untuk diketahui, proses perkara tersebut sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu. CM telah menyandang status terdakwa. Ia sedang menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut dimata hukum.
Sekedar mengingatkan, total dana BOK tahun anggaran 2023 yang diterima Puskesmas Palak Bengkerung sekitar Rp700 juta.
BACA JUGA:Aksi Damai Berujung Ricuh, Polres Kaur Tahan 10 Orang dari 44 Tersangka
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Namun dalam realisasinya, anggaran terindikasi diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Dikebut
Modus penyimpangan uang negara dalam perkara tersebut adalah membuat kegiatan fiktif dan juga memalsukan tanda tangan penerima uang transport kegiatan.