Pemprov Gandeng Badan Usaha Tingkatkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu, Ricco Hanggara-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama BPJS Kesehatan dan sejumlah badan usaha menandatangani perjanjian kerja sama program Sinergi Rekrutmen Reaktivasi Peserta JKN (SRIKANDI), Senin (8/9). Kerjasama ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Badan usaha yang berpartisipasi dalam kerja sama ini antara lain PT Bengkulu Samudera Tehnik, RS Tiara Sella, RS Ummi, RS Gading Medika, Klinik Pratama Sejahtera Utama, Klinik Pratama Lovely Medica Center, Klinik Pratama Mutiara Agma, dan RS Rafflesia.
BACA JUGA:Berikan Jam Dinding ke SR, Wabup Tegaskan Simbol Disiplin dan Semangat
Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Edriwan, menjelaskan, selama ini, kepesertaan JKN ditanggung pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota. Dengan adanya keterlibatan badan usaha, beban anggaran dapat lebih ringan.
"Selama ini kepesertaan BPJS yang dibayar Pemda, dengan program SRIKANDI ini maka pembayarannya berbagi dengan badan usaha itu," jelas Edriwan.
BACA JUGA:Bahas Raperda, DPRD Bengkulu Selatan Undang OPD
Ia menjelaskan, ada sekitar 1.000 peserta yang ditanggung perusahaan. Peserta tersebut merupakan warga Bengkulu yang belum tercover dalam kepesertaan BPJS dan juga peserta statusnya non aktif.
"Paling tidak dengan jumlah sekitar 1.000 peserta yang ditanggung perusahaan saat ini, pemerintah sangat terbantu," ujar Edriwan.
BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, UPTD PPA dan Disdikbud Kaur Bakal Jalin Kerja Sama
Edriwan mengatakan, hingga saat ini terdapat 1.000 kepesertaan yang ditanggung dalam program ini. Pembayarannya dilakukan dengan sistem bagi antara pemerintah daerah dan badan usaha.
"Ada sistem bagi ada yang fifty - fifty, dan 60 - 40. Jadi ini sangat membantu apalagi ditengah kondisi saat ini," ujar Edriwan.
BACA JUGA:Usai Pelaksanaan Pengibaran Bendera, Paskibraka Seluma Kembali Ditatar
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu, Ricco Hanggara mengatakan, dalam program ini terdapat sharing iuran. Yakni pemerintah Provinsi Bengkulu menbayar iuran sebesar Rp27.800 perorang, sedangkan pihak ketiga menbayar sebesar Rp10 ribu perorang/bulan.
"Pelaku usaha yang sudah menandatangi tadi kesepakatan membayar adalah dari bulan September sampai bulan Desember 2025. Kita harapkan kepesertaan ini bisa lanjut kedepannya," ujar Ricco.