Dilaporkan BPD dan Perangkat Desa, Kades di Bengkulu Selatan Ketahuan Tilep Dana Desa

Inspektur Inspekorat Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dilaporkan BPD dan perangkat desa, kades di Kabupaten Bengkulu Selatan yakni Kades Suka Raja Kecamatan Kedurang Ilir ketahuan tilep dana desa. 

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, jumlah dana desa yang ditilep kades cukup fantastis, mencapai Rp240 juta.

BACA JUGA:Dewan Imbau Pemda se-Provinsi Bengkulu Sediakan Buffer Stok Untuk Bencana

Meski ketahuan menilep dana desa, Kades Suka Raja berpeluang selamat dari jerat hukum. Ia diberi waktu selama 60 hari, terhitung sejak akhir Agustus 2025, untuk mengembalikan tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp240 juta.

Inspektur Inspekorat Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos membenarkan, pihak telah selesai melakukan audit kegiatan dana desa Suka Raja Kecamatan Kedurang Ilir tahun anggaran 2024. Hasil audit menemukan indikasi kerugian negera sebesar Rp240 juta.

BACA JUGA:Pengusutan Korupsi DD Dusun Tengah, Penyidik Tunggu Audit KN Dari Inspektorat

“Audit ini kami lakukan atas dasar permintaan dari pihak kepolisian terkait laporan BPD dan perangkat desa Desa Suka Raja Kecamatan Kedurang Ilir. Audit sudah selesai, dan LHP sudah diserahkan ke pihak kepolisian,” kata Hamdan.

BACA JUGA:Tuntut Jadi PPPK Paruh Waktu, Honorer R4 Gelar Audiensi dengan DPRD Kaur

Dikatakan Hamdan, TGR sebesar Rp240 juta ditemukan dari banyak item kegiatan. Beberapa kegiatan terindikasi tidak sesuai dengan RAB sehingga menimbulkan kerugian negara. 

Jika kades tidak mengembalikan TGR dalam kurun waktu 60 hari, Hamdan menyatakan proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Kades wajib mempertanggungjawabkan dugaan penyelewengan dana desa dimata hukum.

BACA JUGA:Dewan Dorong Pemkab Seluma Terapkan Layanan 24 Jam Untuk Puskesmas

“Kalau dalam waktu 60 hari TGR tidak diselesaikan, maka proses hukum akan dilanjutkan. Tentu pemerintah desa Suka Raja, khususnya kades wajib mempertanggungjawabkannya,” tukas Hamdan. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan