radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma mendesak Pemkab Seluma melakukan upaya ke Kemendagri terkait persoalan tapal batas wilayah dengan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pasalnya, sengeketa wilayah antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan hingga saat ini belum menemui titik penyelesaian. Karena masyarakat menolak terbitnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2020.
BACA JUGA:Hewan Punah Ini Coba Dihidupkan Kembali Oleh Manusia
Dimana Permendagri ini menyebabkan 1.400 hektar wilayah dari Kabupaten Seluma terutama di Kecamatan Semidang Alas Maras yang di dalamnya masuk 7 desa dialihkan secara administratif ke Kabupaten Bengkulu Selatan.
Waka II DPRD Seluma Sugeng Zonrio, mendesak Pemkab Seluma melakukan upaya penyelesaian tapal batas.
DPRD juga meminta Pemkab Seluma berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memperkuat bukti historis dan geografis yang dapat dijadikan dasar peninjauan ulang batas wilayah.
Menurutnya, hal ini bukan sepele karena didalamnya menyangkut hak masyarakat Kabupaten Seluma yang selama ini menggantungkan pelayanan terhadap Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Bupati Kaur Lakukan Titik Nol Rehab Jalan Dua Jalur
"Secara tegas kami mendesak Pemkab Seluma melakukan upaya penyelesaian masalah tapal batas. Ini bukan masalah sepele, ini menyangkut hak masyarakat, dan kami tidak ingin masyarakat menjadi korban," ujar Waka II Sugeng Zonrio
Sugeng mengatakan, saat pemeriksaan antara Seluma dan Bengkulu Selatan, wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Seluma sesuai Undang-undang Pemekaran Kabupaten nomor 3 tahun 2003. Dan berpedoman juga pada Keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) atas gugatan Pemda BS yang dimenangkan oleh Pemda Seluma.
"Yang jelas kami masih berpedoman pada Undang-undang Pemekaran Kabupaten nomor 3 tahun 2003, yang menyatakan wilayah itu masuk kedalam Kabupaten Seluma," tegasnya.
DPRD Seluma juga menegaskan bahwa mereka siap mendampingi Pemkab Seluma dalam melakukan upaya penyelesaian tapal batas ini, termasuk jika harus menyuarakan persoalan ini ke DPR RI atau.
BACA JUGA:Operasi Patuh Nala 2025 Dimulai, Polres Kaur Fokus pada 9 Pelanggaran Utama
"Intinya, jangan biarkan wilayah dan masyarakat kita diambil alih tanpa perjuangan," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Seluma melalui Pj Sekda Dedy Ramdhani mengatakan, terkait persoalan tapal batas sudah selesai sesuai Permendagri.