KOTA MANNA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi berinisial SS alias Si dan DS alias Do dilimpahkan penyidik Kejari Bengkulu Selatan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kedua tersangka segera duduk di kursi pesakitan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dimata hukum.
“Dua tersangka perkara korupsi, yakni SS tersangka korupsi dana PID-PEL Kementerian PDTT, dan DS tersangka korupsi dana desa Durian Seginim telah kami limpahkan ke pengadilan tipikor bengkulu hari ini (Jumat, 19/1). Selanjutnya adalah menunggu jadwal sidang,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH.
Sembari menunggu jadwal sidang, kedua tersangka tetap ditahan. Penahanan masih dilakukan di Rutan Klas II B Manna. Setelah nanti sidang dimulai, penahanan kedua tersangka kemungkinan akan dipindahkan ke lapas di Kota Bengkulu.
“Kedua tersangka tetap ditahan sembari menunggu jadwal sidang. Nanti kalau sidang sudah terjadwal, kedua tersangka akan dipindahkan di lapas kota bengkulu untuk memudahkan proses sidang,” tegas Kasi Intel.
Untuk diketahui, SS terjerat korupsi dana PIID-PEL Kemendes PDTT tahun anggaran 2019 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp323,7 juta. Sedangkan DS merupakan mantan bendahara Desa Durian Seginim yang terjerat korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2021 hingga menimbulkan kerugian negara Rp264,9 juta. (yoh)