BINTUHAN - Awal tahun ini sebanyak 106 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kaur yang akan berangkat menunaikan ibada haji tahun 2024 belum melakukan pelunasan biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 51.739.357,00. Hal ini dikarenakan adanya kendala sistem istitha’ah kesehatan haji.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kaur, Bujang Ruslan, S.Pd, mengatakan, pelunasan biaya haji ini dibuka mulai tanggal 9 Januari hingga 7 Februari untuk tahap awal, tapi pelunasan ini masih terkendala karena input pada sistem istitha’ah atau cek kesehatan belum keluar. "Akibatnya nomor rekening pelunasan tersebut belum bisa dibuka, sehingga belum ada jemaah yang melakukan pelunasan,” kata Bujang.
Dikatakannya, sebagian jemaah haji sudah ada yang datang ke bank untuk melunasi BPIH tetapi istitha’ah kesehatannya belum terinput, jadi mereka belum bisa melunasinya.
“Permasalahan ini sudah kami sampakan kepada petugas, untuk yang sudah mengikuti prosedur agar tidak menumpuk apakah 10 orang terlebih dahulu atau 20 orang jangan menunggu semua beres baru di input kerepotan nanti," katanya.
Dia mengimbau kepada para CJH tidak perlu khawatir, bila gagal melakukan pelunasan biaya haji di tahap pertama, nantinya akan ada penggabungan mahram. Pelunasan BPIH pada awal ini diutamakan untuk kuota nomor urut porsi, sebab apabila dari kuota yang tersedia ada yang tidak melunasi maka ada kebijakan untuk penggabungan mahram bagi calon jamaah, selanjutnya kemungkinan juga ada pendampingan lansia namun dengan syarat dan ketentuan berlaku. "Tahapan pelunasan BPIH ini berakhir bulan Maret dan hanya diperuntukan bagi para calon jamaah yang terkendala pada pelunasan di tahap awal,” tutupnya. (jul)