Utang Pemkab Seluma Dengan Pihak Ketiga Rp 37 Miliar Dianggarkan di APBD Perubahan

Rabu 25 Jun 2025 - 19:41 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Pemkab Seluma masih mempunyai utang kepada sejumlah pihak ketiga atau rekanan yang mengerjakan sejumlah pekerjaan fisik di Kabupaten Seluma tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp 37 miliar lebih. 

Pj Sekda Seluma Deddy Ramdhani mengatakan Pemkab Seluma baru akan menganggarkan pembayaran utang kepada pihak ketiga pada APBD Perubahan 2025.

BACA JUGA:KKP Bangun Kampung Nelayan Merah Putih di Seluma

Anggaran digunakan untuk pembayaran utang daerah kepada sejumlah pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan fisik pembangunan.

"Karena anggaran tidak memungkinkan dibayarkan pada APBD awal. Sehingga baru akan dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2025 ini," tegas Pj Sekda Seluma. 

Lebih lanjut, Pj Sekda Seluma mengatakan saat ini Pemkab Seluma baru akan menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk RAPBD Perubahan tahun 2025.

Kemudian akan diserahkan ke DPRD Seluma untuk dibahas dan disetujui. Sebagai dasar penyusunan RAPBD Perubahan.

BACA JUGA:Cegah Honorer Siluman, Berkas PPPK Tahap I Dipelototi

"Saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih menyusun KUA dan PPAS untuk RAPBD Perubahan tahun 2025 ini. Nanti setelah selesai akan langsung kami sampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disetujui," ujar Pj Sekda Seluma kepada wartawan. 

Namun yang jelas Pj Sekda mengatakan jika memang anggaran sudah tersedia, maka Pemkab Seluma akan membayar dan melunasi semua utang daerah.

Termasuk utang kepada pihak ketiga yang menjadi rekanan pada pekerjaan fisik tahun 2024 lalu di Kabupaten Seluma. 

BACA JUGA:Rp 216 Miliar Untuk Pembangunan Pelabuhan Linau

"Yang jelas begitu anggaran tersedia. Maka daerah pasti akan segera melunasi dan membayarnya," pungkas Pj Sekda Seluma. (rwf)

Kategori :