KOTA MANNA - Kepala SMK IT AL Malik berinisial AS tidak hanya terancam kurungan penjara atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjeratnya. Ia juga terancam dimiskinkan.
BACA JUGA:Polisi Imbau Masyarakat Selalu Waspada Tindak Pidana
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH mengatakan tersangka wajib mengembalikan kerugian negara dalam perkara tersebut. Jika tidak, pihaknya akan menyita aset milik AS senilai kerugian negara.
BACA JUGA:Terdakwa Perkelahian Maut Mulai Disidang
“Kami menginginkan agar tersangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp323 juta. Tapi kalau tersangka tidak berniat untuk mengembalikan kerugian negara, maka asetnya akan disita,” tegas Kasi Intel.
BACA JUGA:Petani Tawang Rejo Ditangkap Polisi
Dikatakan Kasi Intel, pemulihan atau pengembalian kerugian negara merupakan hal yang prioritas dalam menangani perkara korupsi. Jika tersangka mengembalikan kerugian negara, hal itu akan menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses sidang.
BACA JUGA:Puluhan Rumah Warga Kota Bengkulu Terendam Banjir
“Kalau tersangka mengembalikan kerugian negara, jelas akan menjadi hal yang meringankan. Kami berharap tersangka bisa mengembalikan kerugian negara sebelum sidang pembacaan tuntutan,” tegas Kasi Intel.
BACA JUGA:Pemprov Dorong Kelanjutan Tol Bengkulu - Lubuk Linggau
Sekedar mengingatkan, dugaan korupsi dana BOS SMK IT AL Malik terungkap karena adanya laporan masyarakat terkait jumlah siswa yang tertuang dalam dapodik dengan yang sebenarnya tidak sesuai. Dalam dapodik, jumlah siswa ratusan orang, padahal siswa yang menempuh pendidikan di sekolah tersebut hanya belasan orang. (yoh)