BENGKULU - Mantan bandar besar narkoba di Bengkulu berinisial Kr akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Berkas perkara Kr yang baru saja bebas dari Lapas Nusakambangan Jawa Tengah itu telah dilimpahkan ke Kejati Bengkulu dan dinyatakan lengkap.
Kr ditangkap Diresnarkoba Polda Bengkulu karena terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika pada 2023 lalu. Ia pun kembali terancam hukuman penjara 20 tahun atas kasus yang menjeratnya.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan untuk dua tersangka kasus penyalahgunaan atas nama Kr dan DR dari penyidik Diresnarkoba Polda Bengkulu.
"Sudah P21 pada tanggal 9 Januari 2024. Sudah ditahap duakan," kata Ristianti, Selasa 16 Januari 2024. Ristianti mengatakan, berkas perkara di pisah, dibagi dalam dua berkas. Selanjutnya jaksa peneliti masih menunggu pelimpahan perkaranya untuk berproses di persidangan. Dalam kasus ini, Kr dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka DR dijerat dalam pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Ristianti. Sebelumnya Diresnarkoba Polda Bengkulu, menangkap Kr yang baru saja bebas dari Lapas Nusakambangan pada tahun 2023 lalu. Penangkapan Kr bermula saat Subdit I Resnarkoba Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial TR. Hasil introgasi yang dilakukan petugas, TR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari tangan Kr. Kemudian Kr ditangkap petugas saat sedang makan malam di salah satu warung pecel lele yang ada di kawasan Tanah Patah Kota Bengkulu. Polisi juga menangkap DR. Petugas melakukan penggeledahan di rumah Kr yang ada di Kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu, dan berhasil mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu. (cia)