Mantan Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan Divonis Penjara 4 Tahun
DIVONIS: Mantan Kepala SMK Al Malik Bengkulu Selatan terdakwa kasuskorupsi dana BOS divonis-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun kepada terdakwa kasus korupsi dana BOS mantan Kepala SMK AL Malik Bengkulu Selatan, Ahmad Soepriadi.
Selain hukuman penjara Ahmad Soepriadi diwajibkan membayar denda Rp200 juta jika tidak dibayar diganti kurungan badan selama tiga bulan.
BACA JUGA:Tiga Kategori Sikap Sabar Dalam Ajaran Islam
BACA JUGA:Final DPT Seluma 155.213 Mata Pilih
Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara atau uang pengganti sebesar Rp323 juta. Apabila tidak dibayar, wajib diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun 3 bulan.
"Mengadili menyatakan terdakwa, terbukti secara sah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu, Faisol, Kamis (19/9/2024).
BACA JUGA:Final DPT Seluma 155.213 Mata Pilih
BACA JUGA:Pemilih Pilkada Kaur Bertambah 387 Jiwa
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan yang menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Deden Abdul Hakim mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir. Meskipun pihaknya melihat bahwa pertimbangan yang diajukan kliennya diabaikan.
BACA JUGA:Bentuk Penghargaan, 57 Warakawuri Terima Uang Saku
BACA JUGA:Pramono Anung Diberhentikan, Jokowi Tunjuk Pratikno Sebagai Plt Sekretaris Kabinet
"Tapi itu kewenangan dari majelis hakim jadi kami hormati. Masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," kata Deden.