Mantan Bendahara Desa Durian Seginim Divonis Penjara 2 Tahun

VONIS: Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan-Icha/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis penjara 2 tahun kepada Dodi Septiasa, terdakwa kasus korupsi Dana Desa Durian Seginim Bengkulu Selatan.

Mantan bendahara Desa Durian Seginim tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis yang diberikan Majelis Hakim sama dengan tuntutan JPU Kejari Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Istri Ribut di Medsos, Suami Main Bogem

Dalam vonis yang dijatuhkan, Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp186,2 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan, harta bendanya akan disita. Jika harta benda itu tidak mencukupi maka terdakwa menjalani hukuman selama satu tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp186 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Fauzi Isra, Rabu (3/4/2024).

BACA JUGA:2 Guru SD Di Kaur Dilaporkan Ke Inspektorat dan Bupati, Ini Penyebabnya

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya. "Terdakwa juga mengakui perbuatannya," kata Majelis Hakim.

BACA JUGA:Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, 2 Lelaki Di Kaur Diamankan, 1 Berstatus Pelajar

Sementara itu, kuasa hukum Dodi, Endah Rahayu Ningsih mengaku pihaknya pikir-pikir dengan putusan majelis hakim yang dibacakan.

"Kami akan berdiskusi dengan keluarga. Apakah nantinya mengajukan banding atau tidak," kata Endah.

BACA JUGA:Miliki Sabu-sabu, Warga Kota Bengkulu Ditangkap

Endah berharap ada pihak lain yang bisa ditindaklanjuti dalam perkara itu. Pasalnya berdasarkan fakta persidangan, ada pihak lain yang mengetahui dan menikmati hasil korupsi.

"Klien kami memang menikmati, namun tidak menutup kemungkinan ada perangkat desa lainnya seperti yang terungkap dalam persidangan," kata Endah.

Tag
Share