Mantan Kadis PMD Kaur Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan

Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Agus Hamza MH menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan kepada mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kaur, Asdyarman.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Asdiarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi melalui kegiatan pengadaan jas perangkat desa.

BACA JUGA:Melaju Cepat, 2 Mobil Pikap Nyaris Hantam Rumah Warga

Dalam perkara pengadaan baju jas perangkat desa ini, ada dua terdakwa yang tersandung. Terdakwa kedua adalah Rahmadansyah selaku broker.

Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 4 bulan, serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang selama 1 tahun 2 bulan penjara.

BACA JUGA:6 Balon Bupati Merapat ke Demokrat

Keduanya terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Meski Kalah Dari Uzbekistan, Nobar Timnas Indonesia U23 Kukuhkan Silaturahmi Masyarakat

JPU Kejari Kaur,  Bobby Muhammad Ali Akbar mengatakan, pihaknya masih pikir - pikri atas putusan yang dibacakan majelis hakim.

"Putusan ini akan kami pelajari dan laporkan ke pimpinan terlebih dahulu," kata Bobby.

BACA JUGA:Heboh Guru SD Dilaporkan Rundung Peserta Didik, Disdikbud Bengkulu Selatan Turunkan Tim Khusus!

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Untuk diketahui, anggaran yang digunakan untuk pengadaan jasa tersebut mencapai Rp1,2 miliar. Anggaran tersebut dari 49 desa yang ada di 15 kecamatan di Kabupaten Kaur. (cia)

Tag
Share