40 Persen Koperasi Merah Putih di Bengkulu Sudah berbadan Hukum

Selasa 17 Jun 2025 - 19:23 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Bengkulu mencatat, saat ini 40 persen Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Provinsi Bengkulu yang dibentuk sudah berbadan hukum. 
Total koperasi merah yang dibentuk di daerah ini sebanyak 1.513 koperasi. Kepala Dinas UMKM Provinsi Bengkulu, Karmawanto mengatakan, sejumlah desa juga sudah melakukan musyawarah desa  untuk pembentukan Koperasi Merah Putih.

BACA JUGA:Manfaatkan Perpustakaan Untuk Menambah Ilmu Pengetahuan dan Wawasan

BACA JUGA:Dulang Prestasi Gemilang, Sekda Bengkulu Selatan Tuntut Sekolah Kreatif

"Jadi tinggal beberapa lagi yang belum. Itu di kabupaten Seluma. Kalau di kabupaten/Kota lainnya sudah selesai semua," kata Karmawanto.  
Ia mengatakan, desa yang belum melakukan musyawarah desa yakni sekitar 30 persen lagi. Nantinya setiap kabupaten akan menjadi percontohan dan mendapat pinjaman dari LPDP. "Pinjamannya dari kementerian keuangan," katanya.

BACA JUGA:Percepat Penanggulangan Jalan Rusak, BPBD Bengkulu Selatan Lobi BPJN

BACA JUGA:Honda Scoopy 2025 vs Scoopy Lama: Desain Makin Modern, Tapi Bagus yang Mana?

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menargetkan seluruh koperasi desa merah putih dapat berbadan hukum pada akhir Juni 2025. Program Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan melahirkan 80.000 koperasi desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
"Kalau sekarang yang belum berbadan hukum belum 50 persen. Tapi Insyaallah akhir Juni ini akan selesai," kata Yandri.

BACA JUGA:Cover Radiator Spinner ARM Viral, Jadi Incaran Modifikator Motor Matic, Apa Fungsinya?

BACA JUGA:Kymco AK Premium 575, Skuter Mewah Taiwan Siap Ramaikan Pasar Indonesia 2025, Harganya Mengejutkan!

Yandri mengatakan, saat ini kepengurusan koperasi merah putih masin dalam proses. Ada yang sedang pengurusan badan hukum, dan ada juga yang dalam pengurusan akta notaris sebagai salah satu persyaratan dokumen pengurusan badan hukum. Yandri mendorong dilakukannya percepatan. Sebab, setelah legalisasi, tim satgas Koperasi Merah Putih Pusat akan langsung melakukan pemetaan lanjutan di tiap desa.
"Lebih cepat, lebih baik. Setelah badan hukum keluar,  bisa mengajukan model bisnis ke bank," kata Yandri.

(cia)

Kategori :