Awasi SPMB 2025, Kemendikdasmen Libatkan Kemendagri, Ombudsman RI, KPK, dan Polri

Jumat 13 Jun 2025 - 20:12 WIB
Reporter : Lisa
Editor : Suswadi

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Untuk mengawasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melibatkan Kemendagri, Ombudsman RI, KPK, Polri untuk melakukan pengawasan.

Koordinator Substansi Pendidikan, Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Suharyanto, menegaskan bahwa kebijakan baru dalam SPMB 2025 yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, harus menjadi instrumen untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan, bukan malah menciptakan gelombang baru Anak Tidak Sekolah (ATS).

BACA JUGA:Kaur Terima Dana Rp 4 Miliar untuk Program KJSU

Dalam mendukung pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, Kemendagri meminta agar pengawasan daerah tidak berhenti pada penganggaran, tetapi masuk hingga tahap pelaksanaan di sekolah.

Program dukungan pembiayaan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, serta fasilitasi ke sekolah swasta melalui beasiswa, disiapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah.

"Kami pastikan arahan pusat masuk dalam dokumen perencanaan daerah, agar tidak ada anak usia sekolah yang terlewat. Pengawas daerah wajib terlibat sejak perencanaan, agar tidak ada kebijakan yang meleset dari sasaran," katanya. 

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Mardiana mengingatkan bahwa pendidikan anti korupsi bukan hanya untuk peserta didik.

BACA JUGA:Wagub Bengkulu Sebut Pembangunan Infrastruktur Sesuai Kebutuhan Rakyat

Tetapi juga harus meresap ke seluruh ekosistem sekolah seperti kepala sekolah, guru, panitia penerimaan, hingga dinas pendidikan. 

"Kalau gerbang masuk ke dunia pendidikan sudah dikotori praktik kecurangan, baik gratifikasi, suap, atau pungli, maka kita sedang membangun sistem pendidikan di atas pondasi yang rapuh," ujar Wawan. 

KPK menegaskan bahwa fungsi mereka bukan hanya penindakan, tetapi juga pencegahan lewat perbaikan sistem dan penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di seluruh jenjang pendidikan.

Lebih lanjut, KPK menyoroti berbagai bentuk penyimpangan yang kerap terjadi dalam proses penerimaan murid baru.

Salah satunya adalah praktik gratifikasi terselubung-pemberian dari orang tua kepada panitia SPMB tanpa permintaan langsung, namun tetap menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar hukum.

BACA JUGA:Tak Perlu Antre Berulang, Kuota BBM Subsidi Sudah Stabil, Pembelian Tidak Lagi Dibatasi

Untuk itu, KPK mendorong penerapan sistem daring dan prosedur yang mempersempit interaksi langsung, sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor pendidikan.

Kategori :