Pelaku diduga membayar Rp20.000 untuk dapat bergabung ke grup tersebut.
BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu Nunggak Pajak
BACA JUGA:Sekda Kaur Pastikan Kesiapan Perayaan HUT ke-22
"Setelah bergabung, pelaku mengunduh video dan foto asusila anak-anak. Kemudian mengunggahnya kembali ke akun Google Drive miliknya," jelas Kapolsek.
Proses penangkapan berawal dari informasi yang diterima Polda Metro Jaya, ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/V/Polda Metro Jaya tanggal 17 Mei 2025.
BACA JUGA:Semua Jembatan Di Bengkulu Akan Dicat Merah Putih
BACA JUGA:DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringatan HUT ke-22 Kaur
Tim penyidik awalnya menuju alamat MJ di Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Namun mendapati rumah tersebut kosong.
Setelah memperoleh informasi bahwa MJ telah pindah ke Kecamatan Semidang Alas, tim gabungan segera melakukan pencarian dan akhirnya berhasil menemukan. Serta menangkap pelaku di jalan umum.
"Penangkapan dilakukan oleh lima personel Polda Metro Jaya, tiga personel Polda Bengkulu, dibantu tiga anggota Polres Seluma, dua personel Polsek Talo dan satu dari Polsek Semidang Alas," ujar Kapolsek.
Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut pada pukul 23.25 WIB.
BACA JUGA:Mantan Walikota Bengkulu Ditetapkan Tersangka Kasus Mega Mall
Atas perbuatan yang telah dilakukan MJ. MJ terancam dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, antara lain yakni.
Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 88 Jo Pasal 76I UU Perlindungan Anak, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Undang-Undang Pornografi
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam memberantas kejahatan siber yang mengancam keselamatan dan hak anak-anak.