Dana Desa Jeranglah Tinggi Dikorupsi Lagi, Kades Dijebloskan ke Sel Tahanan

Selasa 20 May 2025 - 19:54 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dana Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dikorupsi lagi.

Kepala desa (kades) berinisial TS alias Ta dijebloskan ke sel tahanan. Ta diseret sebagai tersangka karena menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan uang negara senilai Rp2 miliar lebih.

BACA JUGA:Nekat! Lokasi Dekat Kantor Kejari dan Rumdin Bupati Dijadikan Peta Peredaran Narkoba

Ta menyandang status tersangka sejak Senin, 5 Mei 2025 lalu, dan mulai ditahan di sel tahanan Polres Bengkulu Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu.

Atas perbuatan tersebut, Ta dijerat pasal 2,3 dan 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. 

BACA JUGA:Rohidin Terima Gratifikasi 30,3 Miliar Untuk Modal Pilkada, Pejabat Ngaku Demi Amankan Jabatan

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu M. Akhyar Anugerah, SH, MH mengatakan, proses penyelidikan perkara tindak pidana korupsi DD Jeranglah Tinggi dilakukan atas dasar adanya laporan masyarakat.

BACA JUGA:Preman Bersenjata Api Dibekuk Polda Bengkulu

Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak, diantaranya perangkat Desa Jeranglah Tinggi, BPD Jeranglah Tinggi, Tim Verifikasi Kecamatan Manna, BPKAD Bengkulu Selatan, hingga pihak rekanan proyek pengadaan di desa tersebut.

Penyidik Unit Tipikor juga telah menerima hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Operasi Pekat Nala 2025, Polresta Bengkulu Amankan 50 Orang

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian negara mencapai Rp526,4 juta dari total anggaran dana desa tahun 2022 sebesar Rp2 miliar lebih.

Modus korupsi oleh kades dilakukan berbagai cara, diantaranya pencairan anggaran tanpa RAB, SPP, dan pernyataan tanggungjawab belanja. Belanja barang dilakukan langsung oleh kades dan sekdes bukan pelaksana kegiatan.

BACA JUGA:Tipikor Polres Seluma Segera Gelar Perkara DD Dusun Tengah

Kategori :