Kades Jeranglah Tinggi Tidak Bermain Sendiri, Polisi Ungkap Bakal Ada Tersangka Lain

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH-Andri Irawan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kades Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial TS alias Ta diduga tidak bermain sendiri dalam penyelewengan dana desa.
Penyidik Polres Bengkulu Selatan mengungkap akan ada tersangka lain yang terseret dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan 1 Tsk Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung
“Saat ini sudah ditetapkan satu orang tersangka. Penyidik akan melakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu M. Akhyar Anugerah, MH.
BACA JUGA:Kajari Seluma Beri Sinyal Jumlah Tersangka Pembebasan Lahan Bisa Bertambah
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Ta memang tidak bekerja sendiri, salah satu aparatut pemerintah desa yang menjadi tandemnya dalah Sekretaris Desa (Sekdes).
Seperti pada kegiatan belanja barang dilakukan oleh Ta bersama Sekdes, bukan dilakukan oleh pelaksana kegiatan.
Kemudian pada kegiatan pembangunan gedung balai kemasyarakatan dilakukan oleh Sekdes atas perintan kades. Seharusnya kegiatan tersebut dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Kemudian penunjukan rekanan pengadaan lampu tenaga tata surya untuk penerangan jalan dilakukan langsung oleh kades dan sekdes.
BACA JUGA:Jaksa Bengkulu Selatan Ingatkan Pemdes Transparan Kelola Dana Desa
“Perkembangan pengusutan perkara ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” imbuh Kapolres.
Sekedar mengingatkan, Ta sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan.
Ta diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 senilai Rp2 miliar lebih yang menyebabkan kerugian negara Rp526 juta. (yoh)