Kemudian ada pemalsuan SPj, nota fiktif, dan markup harga pada kegiatan pengadaan barang jasa. Adanya kekurangan volume pada kegiatan pembangunan gedung balai kemasyarakatan, tempat pakan ternak, dan pauk (tempat mandi), ada pemotongan upah, dan pemberian honor tanpa didasari regulasi.
BACA JUGA:Tuntutan Driver Ojol di Bengkulu, Hapus Program Aplikator Yang Merugikan
“Tersangka sudah resmi ditahan, selanjutnya kami akan melengkapi berkas. Setelah nanti lengkap, perkara ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan,” kata Kasat Reskrim.
Menyesal
Sementara itu, Ta mengaku menyesal terseret kasus korupsi. Bahkan dirinya menyesal menjadi kepala desa.
Ia mengaku kalau penyelewengan anggaran tersebut terjadi bukan hanya karena niat, tapi juga karena kurang memahami aturan. Sebab ia baru pertama kali menjadi kepala desa
Untuk diketahui, dana desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna diterpa isu korupsi bukan yang pertama.
BACA JUGA:5 Ekor Sapi di Seluma Mati Mendadak, Akibat Penyakit Ngorok
Pada kades periode sebelum Ta, Dana Desa Jeranglah Tinggi juga pernah dilaporkan ke penegak hukum, kemudian diaudit oleh inspektorat.
Bahkan jumlah kerugian negara lebih fantastis, mencapai Rp1 miliar. Namun kades yang menjabat waktu itu memilih untuk memulihkan kerugian negara dengan mengembalikan uang senilai hasil audit inspektorat yakni Rp1.028.000.000.
BACA JUGA:Hipertensi Penyakit dan Sesak Napas Paling Banyak Dikeluhkan Jemaah Calon Haji Bengkulu
Karena kerugian negara dipulihkan, kasusnya pun dihentikan pihak kepolisian. Sehingga kades yang menjabat saat itu selamat dari jerat hukum. (yoh)