KEDURANG ILIR - Perkara tanah kembali nyaris menyebabkan tragedi berdarah. Rabu (10/1) malam Polsek Kedurang mengamankan seorang pria berinisial JH (41), warga Desa Pagar Banyu Kecamatan Kedurang Ilir karena mengancam Mudianto (54), warga Desa Suka Rami Kecamatan Kedurang Ilir menggunakan senjata tajam jenis pedang.
“Terlapor berinisial JH kami amankan di rumahnya pada Rabu (10/11) malam sekitar pukul 22.02 WIB, kami juga mengamankan senjata tajam jenis pedang. Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kapolsek Kedurang, Ipda Erik Fahreza, SH.
Pengancaman yang dilakukan JH kepada Mudianto terjadi pada Senin (4/12/2023) lalu. Ketika itu JH yang berprofesi sebagai petani mendatangi Mudianto di rumahnya. Maksud JH menemui Mudianto adalah untuk menyelesaikan perkara tanah yang diklaim adalah miliknya.
Ketika sampai di rumah Mudianto, JH langsung mengajak bertemu empat mata. Namun Mudianto menolak hal tersebut karena merasa tidak ada masalah dengan JH. Karena Mudianto tidak mau bertemu, JH emosi dan mengeluarkan pedang yang dibawanya dari rumah. Melihat JH mengeluarkan pedang, Mudianto masuk ke dalam rumah.
Kemudian istri Mudianto keluar rumah dan menyuruh JH pergi, warga sekitar pun datang untuk melerai. Kemudian JH pergi dari rumah Mudianto dengan emosi sambil mengibaskan pedaganya ke pokon alpukat di perkarangan rumah Mudianto.
“Permasalahan antara korban dan tersangka ini adalah soal tanah. Tersangka dan korban ini memiliki hubungan keluarga, tapi sudah jauh. Tersangka mengklaim sebagai pemilik tanah korban, padahal tanah tersebut merupakah milik korban,” beber Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 junto pasal 35 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun. (yoh)