RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan, Ir. Haroni, SP mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuang sampah bekas potongan kayu atau ranting pohon ke kontainer sampah.
Sebab pihaknya tidak bisa mengangkut sampah tersebut ke TPA Padang Gilang lantaran tidak masuk kriteria sampah yang dapat dikelola.
Informasi ini kata Haroni sudah berulang kali disampaikan. Namun sebagian oknum masyarakat masih saja bandel dan tetap meletakkan sampah potongan kayu di kontainer.
BACA JUGA:Program Beasiswa Sawit di Seluma Kembali Dibuka
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Klaim Bisa Efisiensi Anggaran Hingga Rp720 Miliar
“Jadi kami tegaskan, bahwa sampah berupa potongan kayu atau ranting pohon itu tidak bisa diangkut tim kami ke TPA. Kalau ada warga yang meletakkan sampah potongan kayu di depan rumah atau pinggir jalan, jangan salahkan kami
jika sampah tersebut tidak diangkut,” ujar Haroni.
Lanjut Haroni, alasan utama sampah potongan kayu dan ranting pohon tak dapat dibawa ke TPA karena struktur kayu yang keras dan kaku.
BACA JUGA:Presiden Salurkan 11 Ekor Sapi Kurban Ke Bengkulu
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Targetkan 65 Persen Jalan Provinsi Berstatus Mantap
Selain itu, sampah kayu lebih sulit dikelola dan dihancurkan. Sementara jika harus dibakar, maka sampah berupa potongan kayu itu lebih beresiko memicu kebakaran di TPA.
“Makanya masyarakat harus memaklumi ini, jangan sampai nanti timbul penilaian buruk terhadap DLHK Bengkulu Selatan,” jelasnya lagi.
Meski demikian, sebagai solusi jangka panjang menangai sampah potongan kayu, Haroni mengaku siap memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan bantuan angkutan jika ingin memindahkan sampah potongan kayu atau ranting pohon
Dengan catatan, sampah tersebut tidak untuk diangkut ke TPA atau kontainer DLHK.
Sampah tersebut harus diangkut ke lokasi milik pemohon itu sendiri.
BACA JUGA:Bersih, Pedagang Kaki Lima Depan Gedung Pemuda Bongkar Lapak Secara Sadar