Ketahuan Nakal Agen dan Pangkalan LPG 3 Kilogram Akan Ditindak Tegas
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pertamina Patra Niaga menegaskan akan menindak tegas agen atau pangkalan yang melanggar dengan menjual LPG tidak tepat sasaran. Penindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan, hingga pencabutan izin jika diperlukan.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar menegaskan, sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga juga mengintensifkan pembinaan terhadap pangkalan serta memperkuat mekanisme kontrol digital melalui sistem Subsidi Tepat yang memantau pencatatan transaksi secara real time.
BACA JUGA:4 Orang PPPK Kaur Terancam Dicoret dan Gagal Dapat NIA
"Ini dilakukan demi menjaga akurasi data dan ketepatan sasaran distribusi LPG 3 Kg," kata Achmad, Minggu (24/8/2025).
Achmad juga terus mendorong adanya sinergi bersama dengan pemerintah daerah. Seperti dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM, agar dapat mengakses LPG subsidi sesuai peruntukannya.
BACA JUGA:Hanya Ada Satu Titik Pekerjaan Jalan Senilai Rp 3,2 Miliar di Seluma
"Kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan agar program ini berdampak maksimal di masyarakat," kata Achmad.
Pertamina mencatat, untuk rerata konsumsi LP di wilayah Provinsi Bengkulu yakni sekitar 187 Metrik Ton (MT) per hari.
BACA JUGA:Hanya Gegara Persoalan Sepele, Warga Bengkulu Selatan Nyaris Dibunuh
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.
"LPG Nonsubsidi seperti Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg bagi masyarakat mampu dan pelaku usaha non mikro," pungkasnya. (cia)